Assalamualaikum Wr. Wb
Akhirnya ada kesempatan sharing setelah lama vakum blogging dan blog ini di urus oleh teman saya.
ok langsung aja kali ini saya akan membahas mengenai Post ini. Nah setelah sebelumnya masyarakat dunia maya dihebohkan dengan hadits tersebut, membuat saya akhirnya tertarik untuk mempelajari sanat atau silsilah rowi hadits tersebut. Mulai dari mencari syarat syarat hadits tersebut dinyatakan hadits yang shohih (kuat), sampai akhirnya saya ter libat diskusi panjang dengan teman satu forum. ok langsung aja ya ini dia haditsnya ..
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قاَلَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذاَ كاَنَ صَيْحَةٌ فيِ رَمَضاَنَ فَإِنَّهُ يَكُوْنُ مَعْمَعَةٌ فيِ شَوَّالَ ، وَتَمْيِيْزُ القَباَئِلِ فيِ ذِيْ القَعْدَةِ ، وَتَسْفِكُ الدِّماَءُ فيِ ذِيْ الحِجَّةِ وَالمُحَرَّمِ وَماَ المُحَرَّمُ - يَقُوْلُهاَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ - هَيْهَاتَ هَيْهاَتَ ! يَقْتُلُ النَّاسُ فِيْهِ هَرَجاً هَرَجاًُ ، قُلْناَ وَماَ الصَّيْحَةُ ياَ رَسُوْلَ اللهِ ؟ قاَلَ : هَذِهِ فيِ النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الجُمْعَةِ فَتَكُوْنُ هَذِهِ تُوْقِظُ النَّائِمِ وَتُقْعِدُ القَائِمَ وَتُخْرِجُ العَوَاتِقَ مِنْ خُدُوْرِهِنَّ فيِ لَيْلَةِ جُمْعَةٍ فيِ سَنَةٍ كَثِيْرَةُ الزَّلاَزِلِ وَالبَرَدِ ، فَإِذاَ وَافَقَ شَهْرُ رَمَضاَنَ فيِ تِلْكَ السَّنَةِ لَيْلَةَ الجُمْعَةِ فَإِذاَ صَلَّيْتُمْ الفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الجُمْعَةِ فيِ النِّصْفِ مِنْ رَمَضاَنَ فاَدْخُلُوْا بُي؏وْتَكُمْ وَأَغْلِقُوْا أَبْوَابَكُمْ وَسَدُّوْا كُوْاكُمْ وَدَثِّرُوْا أَنْفُسَكُمْ وَسَدُّوْا آَذَانَكُمْ ، فَإِذاَ أَحْسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخَرُّوْا ِللهِ سُجَّدًا وَقُوْلُوْا: سُبْحاَنَ القُدُّوْسُ ، سُبْحاَنَ القُدُّوْسُ ، رَبَّناَ القُدُّوْسُ ، فَإِنَّهُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجاَ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ هَلَكَ " نُعَيْمِ ، كَ
Artinya :
Hadits ini diterima dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAw bersabda :
"Apabila ada suara dahsyat tepat di bulan Ramadhan,maka itu akan terjadi beruntun sampai di bulan Syawal-nya, banyak diantara golongan manusia lebih memisahkan diri (bergerombol) di bulan dzulhijjahnya, pertumpahan darah banyak terjadi di bulan dzulhijjah tersebut, juga semakin klimaks ketika masuk di bulan muharram, --Rasulullah SAW menyebutkan hal itu sampai berulang tiga kali--, "apa yang harus kami lakukan di bulan muharram? sayang sungguh sayang.., mereka tidak mengetahui dan apa yang yang harus dilakukan di muharram, saat itu diantara manusia banyak yang saling membunuh"
Hadits ini terdapat dalam kitab Al Fitan, karya Nu’aim bin Hammad, Juz. 1, Hal. 228, No. 638. Juga kitab Kanzul ‘Ummal, karya Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi No. 39627.
Sanad hadits tersebut sebagai berikut, berkata Nu’aim bin Hammad:Hadits tersebut terindikasi memiliki beberapa cacat ( dalam arti kelemahan ) dari para rowi hadits tersebut kecuali Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu, Diantara kekurangan hadits tersebut adalah sebagai berikut :
حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
1. Nu’aim bin Hammad
Beliau termasuk seorang imam, beliaulah yang menyusun kitab Al Fitan sendiri, tetapi para imam hadits telah mengkritiknya dengan tajam. Tentang Beliau dan kitab Al Fitan, Imam Adz Dzahabi berkata:
لا يجوز لاحد أن يحتج به، وقد صنف كتاب " الفتن " فأتى فيه بعجائب ومناكير.
“Tidak boleh bagi seorang pun berhujjah dengannya, dan Dia telah menyusun kitab Al Fitan, yang di dalamnya terdapat banyak keanehan dan kemungkaran.” (As Siyar A’lamin Nubala, 10/609)
Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia orang yang lemah (dhaif).” Imam Al Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits demi membela sunah.” Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab mengatakan dalam Tarikh-nya: “Dia memalsukan sebah buku untuk membantah kaum Jahmiyah.” Oleh karenanya Imam Adz Dzahabi mengatakan tentangnya: “Salah satu imam dunia, yang memiliki kelemahan dalam haditsnya.” (Lihat semua dalam Mizanul I’tidal, 4/267-269)
Ada yang menilainya jujur dan terpercaya, seperti Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, dan Imam Al ‘Ijli, dan Imam Al Bukhari pernah mengambil hadits darinya. (Ibid) Namun dalam kitab yang lain Imam Ibnu Ma’in pernah mengkritiknya.
Dalam As Siyar disebut oleh Imam Adz Dzahabi, menurut Imam Al ‘Abbas bin Mush’ab bahwa Nu’aim bin Hammad telah memalsukan satu buku untuk membantah Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al Hasan, serta memalsukan 13 buku untuk membantah kelompok Jahmiyah.
Shalih Al Jazarah dan Az Zuhri mengatakan, Nu’aim bin Hammad adalah seorang yang memiliki banyak hadits-hadits munkar yang tidak bisa diikuti. Imam Yahya bin Ma’in ditanya tentang haditsnya Nu’aim bin Hammad, beliau menjawab: “haditsnya bukan apa-apa (maksudnya jangan dianggap, pen).”
Ibnu Hammad Ad Daulabi mengatakan: “Nu’aim bin Hammad dhaif.” Ahmad bin Syu’aib, Ibnu Hammad, dan lainnya mengatakan: “Dia memalsukan hadits demi membela sunah, dan memalsukan hikayat para ulama tentang fitnahnya Abu Hanifah, semua adalah dusta.” Imam An Nasa’i mengatakan: “Dia telah memasuki batas sebagai orang yang tidak boleh dijadikan hujjah.”
Imam Ibnu Hibban berkata tentang dia: “Suka salah dan bimbang.” Ibnu Yunus mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang bisa dpercaya.” (Lihat semua dalam Siyar A’lamin Nubala, 10/595 – 611)
2. Abu Umar
Inilah cacat kedua. Abu Umar, dia adalah Hammad bin Waqid Al ‘Isya Ash Shafar. Beliau adalah guru dari Nu’aim bin Hammad.
Abu Umar Hammad bin Waqid ini telah didhaifkan para ulama. Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “dhaif.” Imam Al Bukhari berkata: “munkarul hadits – haditsnya munkar.” Imam Abu Zur’ah dan lainnya: “Layyin –lemah.” Imam Al Fallas mengatakan: “Banyak salah dan wahm (bimbang/ragu).” (Lihat Al Mizan, 1/600)
3. Ibnu Lahi’ah
Beliau adalah rawi yang terkenal kelemahannya, yakni buruk pada sisi hapalannya, khususnya setelah buku-bukunya terbakar. Ishaq bin Isa mengatakan kitab-kitabnya terbakar pada tahun 169H.
Diceritakan bahwa Imam Yahya bin Said Al Qaththan sama sekali tidak mau menganggap hadits Ibnu Luhai’ah. Imam Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Saya tidak membawakan haditsnya sedikit atau banyak.” Imam Muslim mencertakan bahwa Waki’, Yahya, dan Ibnu Mahdi meninggalkan hadits Ibnu Lahi’ah. Imam An Nasa’i mengatakan: “Laisa bitsiqah – bukan orang terpercaya.” Abdurrahman bin Kharrasy mengatakan: “Jangan ditulis haditsnya.” Abu Zur’ah dan Yahya bin Ma’in mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujjah.” Abu Ishaq Al Jauzajaani mengatakan: “Haditsnya tidak memiliki cayaha, tidak bisa dijadikan hujah, dan jangan diikuti.” (Lengkapnya lihat As Siyar, 8/11-31)
4. Abdul Wahhab bin Husain
Imam Al Hakim berkata tentang beliau: “Majhuul – tidak dikenal.” (Al Mustadrak No. 8590), Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata tentang beliau: “Majhuul .” (Lisanul Mizan, 4/87)
5. Muhammad bin Tsaabit Al Bunani
Imam Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laisa biqawwi – tidak kuat.” Imam Abu Hatim mengatakan: “Tidak bisa dijadikan hujah dan haditsnya munkar.” Abu Zur’ah berkata: “Layyin – lemah.” (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 7/217)
Imam An Nasa’i mengatakan: “Dhaif. Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: “haditsnya tidak bisa diikuti.” Imam Al Bukhari mengatakan: “Padanya ada yang pertimbangkan.” (Mizanul I’tidal, 3/495)
6. Al Haarits Al Hamdani
Dia adalah Al A’war (buta sebelah matanya). Kun-yahnya adalah Abu Zuhair. Dia juga lemah, bahkan sebagian menuduhnya sebagai pendusta.
Asy Sya’bi berkata: “Bercerita kepadaku Al Haarits Al A’war, dan dia adalah Kadzdzaab – pendusta.” Ibrahim berkata: “Dia tertuduh (sebagai pendusta).” Ibnu Al Madini berkata: “Kadzdzaab.” Yahya bin Ma’in mengatakan: “Dhaif.” An Nasa’i berkata: “Laisa bilqawwi – bukan orang kuat.” Ad Daruquthni mengatakan: “Dhaif.” Yahya Al Qaththan mengatakan: “Umumnya apa yang diriwayatkannya tidak terjaga.” Ibnu Hibban berkata: “Beliau orang yang ekstrim tasyayyu’ (condong ke syi’ah), dan haditsnya lemah.” (Mizanul I’tidal, 1/435-437)
Maka, betapa mengenaskan riwayat ini! Seandainya satu perawi saja yang bermasalah sudah cukup menjatuhkan hadits ini, namun hadits ini ada enam perawi yang bermasalah, bahkan beberapa di antara mereka ada yang disebut sebagai pemalsu hadits dan pendusta. Oleh karenanya para ulama seperti Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish, Imam Ibnul Qayyim dalam Al Manar Al Munif, Syaikh Al Albani dalam Adh Dhaifah menyebutkan bahwa ini adalah hadits palsu (maudhu’), dan hendaknya kita berhati-hati terhadap riwayat yang semisal ini.
sekian ulasan mengenai hadits tersebut apabila ada kekurangan mengenai post ini mohon maaf sebesar besarnya kritikan sangat di harap kan dari anda.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan komentar :) ConversionConversion EmoticonEmoticon